Blue Fire Pointer

Jumat, 07 Maret 2014

Lubna Hussein dan kemerdekaan





Perempuan Pelita 
Edisi 6 Maret 2014

Bicara soal diskriminasi, perempuan sering banget mengalaminya. Terutama dalam hal tubuh, dari soal pakaian yang dikenakan, gaya bicara hingga hal terkecil. Perempuan tak berhak atas tubuhnya sendiri, dari keluarga, masyarakat hingga negara. Nah, itulah yang dialami perempuan Sudan ini. Sebut saja namanya, Lubna Ahmed. Karena keberaniannya dalam berjuang, Perempuan Pelita mengangkat sosoknya di edisi hari ini, 6 Maret 2014. Bersama saya, Dias, di radio buruh perempuan Marsinah 106FM. Saya, Dias, akan menemani anda selama 1 jam ke depan, tapi sebelumnya nikmati dulu yuuuuk satu tembang satu ini, spesial untuk sahabat marsinah (jingle dan iklan)

Adalah Lubna Ahmed al – Hussein, seorang perempua muslim dari Sudan. Ia bekerja di sebuah media sebagai jurnalis. Suatu hari di bulan Juli 2009, ia menghadiri acara internasional dengan mengenakan celana panjang. Karena mengenakan celana panjang itulah ia diadili. Jaringan Masyrakat Arab untuk Informasi HAM dan Amnesti Internasional pun mendukung perjuangannya melawan tuntutan tersebut.



Lubna adalah seorang jurnalis yang saat sedang ditahan, bekerja sebagai departemen media untuk Misi PBB di Suda. Ia dikenal publik karena kekritisannya pada cara Pemerintah Sudan memperlakukan perempuan.

Tuntutan terhadap Lubna yang mengenakan celana panjang, bukan tanpa latar belakang. Di Sudan, ada hukum kriminal yang melarang perempuan berpakaian yang dianggap tidak bermoral di depan publik. Hukumannya pun tidak main-main, sebanyak 40 cambukan dan denda. Menurut direktur polisi, pada tahun 2008, di negara bagian Khartoum’ lebih dari 40 ribu perempuan ditahan karena cara berpakaian, dan tak diketahui berapa banyak perempuan dicambuk karena kasus yang serupa.

Hari itu, pada 3 Juli 2009, Polisi Ketertiban Umum memasuki hall Kawkab Elsharq mencari perempuan dan gadis yang mengenakan celana panjang. Di saat bersamaan, Lubna , yang baru saja memesan tempat untuk pernikahan keponakannya dan menonton seorang penyanyi mesir sambil menikmati kue di ruang tunggu. Saat itulah Lubna ditahan bersama 12 perempuan lainnya. 10 diantaranya langsung divonis bersalah dan dicambuk di tempat sebanyak 10 cambukan dan kemudian dibebaskan. Namun, Lubna dan dua perempuan lainnya menolak dicambuk dan memilih menjalani persidangan.

Apa yang dilakukan Lubna selanjutnya? Ia sudah berani menolak bersama dua perempuan lainnya. menerima cambukan sama artinya dengan mengakui salah. Sebelum lanjut, kita nikmati dulu ya satu lagu asiiiik yang satu ini (lagu dan iklan)

Lubna kemudian mulai memublikasikan kasus tersebut dengan mencetak 500 kartu undangan dan mengirimkan email dengan judul “Jurnalis Sudan, Lubna mengundangmu lagi untuk pukulan yang menimpanya esok”. Lubna menggunakan perang legalnya sebagai platform publik untuk menggugat pasal 152 yang adalah landasan hukum untuk mencambuk perempuan. Publikasi tersebut menggalang solidaritas antar perempuan di wilayahnya, namun di saat yang sama juga mengundang kekerasan dari kelompok islam ekstrim.

Ketika kasus tersebut sampai ke pengadilan, hakim menawarkan untuk mengabaikan proses hukum, sekaligus menunjukkan bahwa ia menikmati kekebalan berkat upaya publikasinya sehingga PBB melakukan pembelaan padanya. Lubna menolak, ia menyatakan tidak akan mundur dan tetap maju untuk menguji hukum. Jika dia terbukti bersalah, dia akan mengajukan banding ke pengadilan atas dan bahkan mahkamah konstitusi, dalam upaya untuk mengubah hukum

Pada sidang ke dua, 4 Agustus 2014, Hakim kembali menawarkan kepada Lubna waktu selama satu bulan bila ia mau meminta nasihat apakah ia imun ataukah tidak dari hukuman. Di luar ruang sidang, polisi menembakkan gas air mata ke demonstras. Hal ini mengundang pernyataan keras dari Sekjen PBB, Ban Ki Moon.

Pada 7 September, ia diputuskan bersalah dan didenda 500 pound sudan, tapi tidak dihukum cambuk. Benar saja, Lubna tegas menolak membayar, dan lebih memilih ditahan. Di sidang ke tiga seorang diplomat dan pekerja HAM menghadiri persindangan, sementara demonstran berada di luar persidangan. Dalam aksi demonstrasi itu, 150 orang dipukuli oleh aparat kepolisian. Setidaknya 40 demonstran ditahan dan dibebaskan dengan jaminan

Suatu hari, Lubna coba terbang ke Lebanon di awal Agustus untuk sebuah wawancara tentang kasusnya, kekuasaan Sudan melarangnya meninggalkan Sudan. Di luar Sudan, dukungan untuk kasusnya berjalan lambat, meski ia bekerja keras menjalin komunikasi dengan media internasional. Program Radio BBC berjudul Women’s Hour atau Jam Perempuan mendiskusikan bagaimana meluaskan kampanye kasusnya yang tampaknya diabaikan oleh feminis Inggris.

Lubna tidak menyerah, perjuangannya sekaligus perjuangan perempuan di Sudan. Ini bukan semata persoalan kasusnya pribadi namun juga persoalan perempuan sudan keseluruhan. Bila satu melawan maka akan menyeret perempuan lain untuk juga melawan. Kisah berikutnya soal Lubna akan menyertai sahabat marsinah setelah lagu cantik yang satu ini (lagu dan iklan)

Perjuangan Lubna sekaligus semacam ujian untuk hak perempuan di Sudan. Lubna, yang dikenal sebagai muslim yang baik dan mengenakan celana panjang. “Ini bukan tentang agama, ini tentang bagaimana lelaki memperlakukan perempuan dengan buruk”. Ia ingin merubah hukum bagi seluruh perempuan Sudan. Ia menjelaskan bahwa pasal 152 yang mengharuskan hukuman cambuk dan denda bagi perempuan yang dianggap mengenakan baju tak pantas adalah kekerasan terhadap perempuan.

Pada sidangnya yang ke tiga, Amnesti Internasional mengeluarkan statemen yang meminta Pemerintah Sudan mencabut pasal 152 dan menghentikan tuntutan pada Lubna. Dalam pernyataannya tertulis bahwa pada tahun 2003, Komisi Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Rakyat memerintahkan pemerintah Sudan untuk merubah pasal 152 dengan alasan hukuman cambuk merupakan penyiksaan. Menurut sebuah pasal dalam majalah Kebijakan Asing Amerika, kasus ini mendorong para aktivis menentang pasal ini.

Pengacara Lubna, Galal al- Sayed, menyebut aturan ini “SALAH” karena hakim mengabaikan permintaannya untuk menghadirkan saksi dan keputusannya bertentangan keterangan para saksi. Karena itu, banding pun diajukan. “seluruh dunia sudah mengakui bahwa hukuman cambuk adalah penyiksaan”. Di sisi lain, Lubna terus menyatakan tidak akan membayar denda barang satu sen pun. “Saya lebih memilih menghabiskan waktu di dalam penjara selama sebulan,ini merupakan kesempatan untuk mempelajari kehidupan di penjara”.

Kasus Lubna ini telah mengundang protes dari aktivis HAM internasional dan menarik perhatian dunia terhadap hukum moralitas Sudan. Tak hanya amnesti internasional yang mengecam, tapi juga salah satu kelompok HAM di Inggris, yang menyatakan bahwa hukum cambuk adalah penyiksaan yang direstui negara. Mereka mencontohkan insiden tahun 2003 saat 8 perempuan dicambuk di depan publik dengan plastik dan kawat cambuk yang meninggalkan bekas luka permanen di tubuhnya.

Kelompok aktivis politik dan HAM di Sudan mengatakan hukum tersebut merupakan bentuk kekerasan dalam konstitusi 2005 yang disahkan setelah perjanjian damai pasca perang yang berlangsung selama dua dekade antara Muslim di bagian utara dan Kristen serta animis di Sudan Selatan.

Di sebuah kolom berita Friday dan Guardian, Lubna mengatakan kasusnya bukanlah kasus yang terisolasi tetapi merupakan simbol hukum represid di negeranya dengan sejarah perang sipil yang amat panjang. “Saat saya memikirkan persidangan saya, saya berdoa agar anak perempuan saya tidak akan pernah hidup dalam ketakutan dalam kebijakan seperti ini” tulisnya. Lubna menegaskan dia akan terus melawan hukum tersebut, namun jika peradilan terus menuntutnya dan memerintahkan hukum cambuk padanya, ia siap menerima 40 ribu cambukan sekalipun, jika itu memang yang perlu dilakukan untuk meniadakan hukum. “Kami hanya akan menjadi aman bila polisi melindungi kami dan hukum ini harus dicabut”

Pemerintah akhirnya angkat bicara tentang kasus ini melalui juru bicaranya, Rabie Abdel Attie, di sebuah koran berjudul “Monday” bahwa “tak ada jalan sedikitpun untuk merubah hukum ini. Merubah hukum harus sesuai prosedur yang berlaku, dan itu harus dilakukan melalui mekanisme parlemen” Katanya.

Dia mengatakan mungkin ada masalah lain seputar kasus Lubna yang menyebabkan ia ditangkap, tetapi ia menolak menguraikan masalah lain itu. "Pengadilan ini tidak diselenggarakan tanpa kejahatan. Lubna dinyatakan bersalah dan dia harus menghormati hukum," katanya.

Bagaimana pun Lubna Ahmed al-Hussein akhirnya dinyatakan melanggar hukum. Namun, dia tidak dihukum 40 kali cambukan. Sebagai sanksi, dia kemudian mendapat pilihan membayar denda atau menghuni sel penjara selama satu bulan. Lubna memilih dipenjara 1 bulan.

Kasus Lubna Hussein memang sudah selesai di ruang sidang. Namun, banyak aktivis yakin, perdebatan soal hak perempuan Sudan dan nilai-nilai tradisional di Sudan masih akan berlanjut. Perdebatan itu harus ada dan itu positif.

Ya sahabat marsinah, itu tadi perkenalan kita dengan sosok Lubna Hussein, untuk apa yang ia yakini ia berjuang habis-habisan membela dirinya. Ia yakin, dengan membela diri, ia telah pula mengajak yang lain untuk juga bicara soal hak perempuan. Sudah cukup perjumpaan kita sahabat marsinah, semoga kisah ini sanggup menginspirasi sahabat marsinah, salam setara, sampai jumpa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar